Imigrasi mencegah selebriti Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu atas permohonan dari Polres Serang Kota.
Hal itu dibenarkan Humas Ditjen Imigrasi. "Nikita Mirzani, masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada detikcom, Jumat (14/10/2022).
Dengan keluarnya pencegahan ini, Nikita Mirzani tidak bisa bepergian ke negara lain selama masa pencegahan. Pencegahan ini dilakukan Imigrasi atas permohonan pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instansi pengusul Polres Serang Kota," kata Achmad Nur Saleh.
Imigrasi tidak menjelaskan kasus apa Nikita Mirzani dicegah. Tapi berdasarkan catatan detikcom, Nikita Mirzani pernah berurusan dengan Polres Serang Kota di kasus pencemaran nama baik. Polresta Serang Kota mengatakan artis Nikita Mirzani, yang berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama pada Selasa kemarin," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri dimintai konfirmasi, Kamis (28/7).
(asp/rdp)