Ditangkap Diduga terkait Narkoba, Teddy Minahasa Pernah Ungkap Sabu 41 Kg

Ditangkap Diduga terkait Narkoba, Teddy Minahasa Pernah Ungkap Sabu 41 Kg

Tim detikSumut - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 13:44 WIB
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra saat menunjukkan barang bukti 41,4 kg sabu
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra saat menunjukkan barang bukti 41,4 kg sabu pada Sabtu (21/5/2022). (Jeka Kampai/detikSumut)
Bukittinggi -

Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa, ditangkap Propam Polri dalam dugaan kasus narkoba. Padahal Teddy baru mengungkap kasus sabu terbesar dalam sejarah Polda Sumbar beberapa bulan lalu.

Narkoba yang diungkap Polda Sumatera dalam peredaran di Kota Bukittinggi itu seberat 41,4 kg sabu. Sabu itu disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi maupun Polda Sumatera Barat," ujar Teddy di Polres Bukittinggi, seperti dilansir detikSumut, Sabtu (21/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy Minahasa Putra menyebutkan pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bukittinggi. Dalam sepekan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi melakukan perburuan tersangka sehingga menemukan barang bukti sebanyak itu.

Adapun delapan orang tersangka yang ditangkap adalah AH alias Adi (24), DF alias Ferdi (20), RP alias Baron (27), IS alias Wang (37), AR alias Arif (34), MF (25), AB alias Arif (29), dan NS alias Jaru (39).

ADVERTISEMENT

"Dari mana sabu ini berasal? Kalau melihat gaya dan bentuk distribusinya, tak tertutup kemungkinan ini dari luar (negeri)," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang narkotika. Ancaman hukumannya mulai penjara 6 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Para tersangka ini ada yang berperan sebagai pengguna dan pengedar maupun pengedar dan bandar besar. Kita kenakan pasal UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, di mana sebagai pengedar dia hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara," jelas Kapolda.

Teddy menjelaskan pengungkapan kasus sabu terbesar sebelumnya adalah pada 2020 oleh Polres Payakumbuh. Saat itu, ada 7 kilogram barang bukti yang diamankan.

"Tahun 2020 oleh Polres Payakumbuh. Saat itu ada 7 kilogram sabu yang kita amankan," katanya.

Lihat juga Video: Kiprah Irjen Teddy Minahasa: Eks Ajudan JK Kini Jabat Kapolda Jatim

[Gambas:Video 20detik]



(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads