KPK Duga Eks Pejabat BPK Sulsel Kondisikan Laporan Keuangan PUTR

KPK Duga Eks Pejabat BPK Sulsel Kondisikan Laporan Keuangan PUTR

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 10:15 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengusut dugaan pengkondisian laporan keuangan yang diperintahkan oleh mantan Kasuauditorat Sulawesi Selatan (Sulsel) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel, Andy Sony. Andy Sony diketahui menjadi tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Pada Kamis (13/10), KPK memeriksa Darusman Idham selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, M Jabir selaku Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan, Junaedi B selaku Plt Kepala BKAD Sulawesi Selatan, dan Moh Roem selaku mantan Ketua DPRD Sulsel. Dari pemeriksaan keempatnya, KPK menemukan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh Andy Sony.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait temuan laporan keuangan di Sekretariat DPRD Sulsel yang diduga dikondisikan oleh tersangka AS (Andy Sony) dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK turut memanggil Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari. Namun, Ina Kartika tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. KPK pun akan melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan ini menerima suap senilai Rp 2,8 miliar.

ADVERTISEMENT

Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:

Sebagai pemberi:
- Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai penerima:
- Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
- Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
- Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan
- Gilang Gumilar selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads