Rizky Billar Tak Serta-merta Bebas Jika Lesti Cabut Laporan

Rizky Billar Tak Serta-merta Bebas Jika Lesti Cabut Laporan

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 20:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (dok Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menyebut Lesti Kejora berniat mencabut laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Namun polisi memastikan pencabutan laporan itu tidak serta-merta membebaskan Rizky Billar dari proses hukum.

"Kalau mau mencabut (laporan), itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur. Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini? Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik prosesnya sudah dalam proses penyidikan bahkan tetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati," tambah Zulpan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lesti Kejora diketahui datang secara tiba-tiba ke Polres Metro Jakarta Selatan pada sore tadi. Kedatangan Lesti terjadi saat polisi tengah melakukan rilis penahanan kepada Rizky Billar selaku tersangka kasus KDRT.

Zulpan menyebut kedatangan Lesti bertujuan melakukan proses cabut laporan. Pihak kepolisian menghargai pilihan dari Lesti tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan. Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka. Tapi tindakan kepolisian tetap kita menegakkan penegakan hukum sesuai prosedur," ujar Zulpan.

Menurut Zulpan, upaya cabut laporan dari Lesti Kejora tidak lantas membuat Rizky Billar lolos dari jeratan hukum. Ada mekanisme dan proses gelar perkara yang harus dilalui.

"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak, terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan hargai, terutama korban. Karena langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga," ucap Zulpan.

"Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dia menambahkan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik itu yang nantinya menentukan langkah hukum selanjutnya dari laporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," katanya.

Rizky Billar Ditahan

Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Rizky Billar sebelumnya disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.

"Pada kesempatan malam hari ini, saya akan menyampaikan update penanganan kasus KDRT yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Lesti Kejora yang lapor ke Polres Jakarta Selatan pada 28 September 2022 adanya perbuatan KDRT yang dialami oleh korban dengan terlapor atas nama Muhammad Rizky," ujar Zulpan saat konferensi pers, Rabu (12/10).

Selain itu, Rizky Billar ditahan polisi. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Halaman 2 dari 2
(ygs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads