Rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), dikosongkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus. Eksekusi pengosongan rumah disebut dilakukan atas dasar Surat Izin Penghunian (SIP) yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis sejak 2012.
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menjelaskan pada lahan tersebut berdiri 4 rumah yang salah satunya ditempati Wanda Hamidah. Lahan tersebut dimiliki Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012. Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
"Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Ani mengatakan pengosongan rumah kali ini sudah memiliki surat tugas dari pemerintah daerah (Pemda). Pihaknya juga telah melakukan banyak cara sebelum akhirnya melakukan eksekusi pengosongan.
"Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada. kami ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang," ucap Ani.
Penjelasan Polisi
Polisi menjelaskan eksekusi pengosongan rumah dilakukan karena Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas rumahnya. Proses eksekusi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama tiga jam.
Simak penjelasan selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/imk)