Rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi sejumlah petugas Satpol PP. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mencari tahu duduk perkara tindakan eksekusi itu.
"Nanti kami akan cek kembali apa sesungguhnya masalahnya, apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya atau masalah lain," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Riza mengaku belum menerima laporan mengenai eksekusi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Karena itu, dia akan melakukan pengecekan lanjutan.
"Kita akan cek kembali seperti apa sesungguhnya, nanti kita cek ke dinas terkait," jelasnya.
Politikus Gerindra itu menyampaikan prinsipnya akan menegakkan keadilan bagi warga Kota Jakarta. Namun, jajaran Pemprov DKI, kata dia, siap melakukan evaluasi apabila terdapat kesalahan dalam bertindak.
"Prinsipnya kita akan tegakan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta, apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi petugas Satpol PP Jakarta Pusat hari ini. Menurut polisi, Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas rumahnya sehingga dieksekusi Pemprov Jakpus.
Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya membantu pengamanan.
"Jadi ada tumpang-tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Komarudin mengatakan SIP milik Wanda Hamidah dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.
"Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP, dan mulai tahun 2012 sudah mati," terang Komarudin.
Menurut Komarudin, proses eksekusi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB tadi. Eksekusi berlangsung selama tiga jam.
Komarudin mengakui sempat ada momen adu argumen di lokasi. Namun pihaknya memastikan tidak ada kerusakan yang terjadi dari proses eksekusi rumah Wanda Hamidah.
"Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik," terang Komarudin.