Bareskrim Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Terkait Penistaan Agama

Bareskrim Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Terkait Penistaan Agama

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 17:01 WIB
gedung bareskrim polri
Gedung Bareskrim (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, pria yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu. Bambang ditangkap berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama. Bukan terkait gugatan soal ijazah.

"Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10/2022).

Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.

"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," kata Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'Pernyataan Lengkap UGM Terkait Keaslian Ijazah Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



(fjp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads