Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendrayustiawan.
Selanjutnya, majelis hakim yang akan mengadili terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto bakal dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W, ketua majelis Afrizal Hadi, anggota Ari Muladi, anggota M Ramdes," ungkap Djuyamto.
"(Sidang, red) yang obstruction of justice Rabu, 19 Oktober 2022," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (10/10).
Ada tujuh terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(yld/jbr)