Rakyat Aceh Jangan Tolak UU PA
Rabu, 12 Jul 2006 21:22 WIB
Banda Aceh - UU PA diharapkan dapat membuat perdamaian di Aceh menjadi permanen. Masyarakat Aceh diminta untuk tidak menolaknya karena tidak ada sejarah dalam UU di Indonesia. Hampir seluruh peraturan pelaksanaannya diserahkan kepada daerah."Jangan dulu menolak baca dulu karena dalam UU ini aturan pelaksanaannya kepada Perda," kata Menneg Kominfo Sofyan Djalil kepada wartawan dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur Aceh usai melakukan pertemuan dengan AMM dan GAM Rabu (12/7/2006).Dari 99 peraturan yang ada di UU PA terdapat, 2 PP, 3 Keppres dan 94 diserahkan menjadi peraturan daerah. "Untuk itu jangan ditolak, DPR dan pemerintah akan melakukan sosialisasi," urainya."Jadi UU ini sangat lokal," katanya.Rencananya Kamis (13/7/2006) malam, Panitia Khusus RUU PA akan datang atas undangan gubernur Aceh. Mereka nantinya akan memberikan penjelasan khusus dengan mengundang AMM dan GAM."Kami sepakat pihak AMM dan GAM akan lebih mempelajari lagi teknis pasal-pasal ini. Dan akan kembali mendiskusikannnya pada pertemuan mendatang," katanya.Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi wewenang pemerintah pusat. Dia mencontohkan kewenangan terhadap pendidikan, misalnya lulusan sekolah di Aceh agar bisa diterima sekolah lain di Indonesia. "Jadi ada nilai standar minimum. Lalu standar lalulintas," katanya.Sementara urusan nasional, misalnya pengaturan frekuensi atau pengaturan Lauser. Karena sebagian wilayah Lauser berada di Sumut.Perwakilan GAM Nur Djuli mengatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk mempelajari dan bertanya pada ahli-ahli hukum sebelum memastikan apakah pihaknya bisa menerima UU ini.Ketua AMM Peter Feith melihat UU ini sudah cukup komprehensif dan secara mendasar sudah mencerminkan kesepakatan Helsinki. "Dan yang paling penting adalah proses perdamaian ini harus tetap dilanjutkan," urainya."Tidak ada UU yang tidak bisa diubah," kata dia menanggapi soal adanya usulan mengamandemen UU itu. Namun dia masih melihat bagaimana implementasinya.
(mar/)











































