Polisi Tetapkan 16 Tersangka

Bentrok Warga di Maluku Tengah

Polisi Tetapkan 16 Tersangka

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 21:14 WIB
Ambon - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah akhirnya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrok antar warga desa Horale dan Saleman, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Dalam bentrokan itu, selain menewaskan 2 orang warga dan melukai 3 lainnya, penyerang juga membakar 10 rumah, 1 mobil, 1 buah motor, 2 speed boat dan 7 ton cengkeh milik warga desa Saleman.Hal ini disampaikan, Kadiv Humas Polda Maluku, AKBP Didik A Widjanarko kepada detikcom Rabu (12/7/2006) malam.Para tersangka itu adalah 9 orang warga masing-masing, EL, PET, NING, AR, BAR, TID, AS, YER, MAR, terbukti melanggar pasal 187 sub 1e dan pasal 200 sub 1e dan 2e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran yang membahayakan masyarakat umum dan membahayakan nyawa orang lain.Sementara 7 tersangka lainnya dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, karena secara sengaja tanpa hak membawa dan mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk. Ke-7 tersangka tersebut, yakni, NAP, HER, SIM, YOH, EV, FR dan MEL.Sebelumnya, 21 warga pada kedua desa digiring aparat kepolisian ke Polres Maluku Tengah untuk dimintai keterangannya. Dan dari hasil pemeriksaan ke 21 warga itu, 16 ditetapkan sebagai tersangka. Ke-16 tersangka itu kini mendekam dalam tahanan Polres Maluku Tengah. Bentrok antar warga terjadi karena soal batas tanah antar kedua desa. Akibatnya, warga desa Horale menyerang warga desa Saleman di dusun Saka (dusun di antara kedua desa) yang menewaskan dua warga desa Saleman dan melukai tiga lainnya.Hingga berita ini diturunkan, Didik katakan, kondisi kedua desa sudah sangat kondusif. Kendati demikian, pihaknya tetap mewaspadai hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa memicu kembali bentrok antar kedua desa itu. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads