Divonis 4 Bulan 18 Hari, Pengrusak Plaza 89 Langsung Bebas

Divonis 4 Bulan 18 Hari, Pengrusak Plaza 89 Langsung Bebas

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 20:03 WIB
Jakarta - Sepuluh terdakwa kasus perusakan Plaza 89 Kuningan divonis 4 bulan 18 hari oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Mereka pun dibebaskan karena masa tahanan yang sudah habis sesuai vonis yang mereka terima.Ketua majelis hakim Ahmad Sobari menyatakan, mereka terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan di muka umum. Mereka melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP."Hukuman diberikan dikurangi selama dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Sobari dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jaksel, Rabu (12/7/2006).Dalam pertimbangannya, hakim menilai, para terdakwa terbukti pada Kamis 23 Februari 2006 melakukan pengrusakan di Gedung Plaza 89 dengan memecahkan kaca-kaca gedung. Perbuatan itu akibat melihat tayangan di televisi tentang penembakan tiga warga Papua yang sedang mendulang emas, sehingga secara spontan mereka mendatangi Plaza 89 dan melakukan pengrusakan."Hakim menghargai semangat perjuangan, namun hakim menilai semangat perjuangan terdakwa bukan melalui cara simpatik dan melawan hukum," ujarnya.Kata hakim, masa penahanan yang dikenakan terdakwa merupakan pembelajaran dan pembinaan agar terdakwa tidak terpancing. Para terdakwa yang diwakili seorang terdakwa Yan Matuan menerima putusan hakim itu. Namun mereka menyesalkan dan menanyakan usai persidangan apa sanksi untuk Freeport dan pelaku penembakan.Para terdakwa ini ditahan sejak 24 Februari 2006 sehingga masa tahanan mereka habis dan harus dikeluarkan dari tahanan. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads