Bupati Simalungun Dituding Gunakan Ijazah Palsu
Rabu, 12 Jul 2006 19:40 WIB
Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu pejabat kembali mencuat. Kali ini, tindakan tidak terpuji itu dituding dilakukan Bupati Simalungun, Sumatera Utara, T Zulkarnain Damanik. Buntutnya dia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya."Zulkarnain pernah tercatat sebagai siswa di SMP 22 Jakarta Barat. Tapi setelah kami cek, dia tidak memiliki keterangan apakah sudah lulus atau belum," kata Sekretaris Goverment Watch (Gowa) Andi Sahputra, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (12/7/2006)Andi juga sempat menunjukkan surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP 22, Soebagjo. Dalam surat tertanggal 4 Juli itu Zulkarnain tercatat masuk di SMP 22 tanggal 1 Agustus 1959 dan duduk di kelas 1 D dengan nomor induk 132. "Ada kejanggalan pada ijazah. Yang tercantum di halaman depan tercatat lulus tanggal 10 Djoeli 1963. Sedang di lembar belakang tertulis 10 Djuli 1963. Artinya ejaannya tidak konsisiten," jelas Andi.Selain itu pas foto yang tampak di ijazah pun tidak sesuai. Di ijazah tersebut ukuran foto Zulkarnain 3x4. "Padahal ketentuan yang berlaku resmi 4X6," papar Andi.Karena itu kuasa hukum Gowa, Petrus Selstinus melaporkan Zulkarnain dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.Sementara itu Zulkarnain yang dihubungi wartawan menegaskan jika ijazah yang dimiliki adalah asli. Zulkarnain juga membenarkan bahwa dirinya memang sekolah di SMP 22 dan lulus tahun 1963. "Silakan cek ijazah saya," ujar Zulkarnain singkat.Zulkarnain juga menegaskan tidak akan melayani laporan Gowa ke Polda Metro Jaya. Dan menduga kasus ini mempunyai motif politik."Itu murahan dia mau lapor silakan. Saya akan fokus ke pembangunan. Apa perlu Gowa sekalian memeriksa ijazah TK saya. Pasti ada motif politik karena Gowa tidak kenal saya," jelas Zulkarnain.
(ahm/)











































