Saksi Sidang Pengklaim Nabi Keliru dengan Saksi Lia Eden

Saksi Sidang Pengklaim Nabi Keliru dengan Saksi Lia Eden

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 18:20 WIB
Jakarta - Sidang Abdul Rahman yang mengklaim sebagai Nabi Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (12/6/2006) yang semula diagendakan untuk mendengarkan saksi ahli dari MUI berakhir dengan cepat. Sebab saksi yang dihadirkan ternyata berkasnya diperuntukkan untuk kasus Lia Aminuddin. "Jadi berkas-berkas saksi tadi itu berkas surat penunjukannya sebenarnya untuk menjadi saksi persidangan Ibu Lia Aminuddin dan bukan untuk Abdul Rahman," kata Asfinawati, salah seorang kuasa hukum Abdul Rahman. Eleonora Moniung juga dari tim kuasa hukum Abdul Rahman turut menambahkan, "Surat pemanggilan saksi itu hanya dalam bentuk fax, padahal kan itu surat resmi, jadi tidak bisa diterima."Saksi yang dihadirkan oleh JPU Arif Basuki dan Salman Maryadi itu serta merta ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Lief Sufidjullah. Sidang akan dilanjutkan hari Senin 17 Juli 2006 masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads