Amrozi Cs Ajukan PK, Kejagung Tunda Eksekusi

Amrozi Cs Ajukan PK, Kejagung Tunda Eksekusi

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 18:16 WIB
Pekalongan - Kejaksaan Agung tidak akan mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap Amrozi cs sebelum ada klarifikasi dari Pengadilan Negeri Denpasar perihal rencana Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan tim pembela."Saya sudah minta Kejaksaan Tinggi Denpasar untuk mengecek langsung ke PN Denpasar karena pengajuannya di sana. Tapi sekarang belum ada jawaban," jelas Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang ditemui wartawan di Stasiun Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (12/7/2006).Ditambahkan pria yang akrab disapa Arman itu, pengecekan tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti pernyataan tim pembela Amrozi cs yang akan segera mengajukan upaya PK. Bila benar ada pengajuan PK, maka eksekusi mati harus ditunda menunggu putusan final atas PK tersebut.Sambil menunggu jawaban dari PN Denpasar, Arman menuturkan Kejagung hingga kini terus melakukan koordinasi dengan pihak LP Nusakambangan tempat eksekusi terhadap Amrozi dkk akan dilaksanakan."Kalau semua sudah pasti, prosesnya bisa berlanjut," tegas Arman. (bal/)


Berita Terkait