Sopir istri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, disebut mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Ferdy Sambo. Padahal Kuat tidak mengetahui hal yang terjadi antara Putri dan Yosua.
Perihal itu terungkap di surat dakwaan jaksa yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022). Dalam petikan surat dakwaan disebut, Putri dan Yosua berada di kamar pribadi Putri sekitar 15 menit.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya. Setelah itu, Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pertemuan Putri dan Yosua di dalam kamar, Kuat Ma'ruf mendesak Putri agar melapor ke Ferdy Sambo. Kuat disebut memprovokasi Putri agar melapor ke Ferdy Sambo, padahal dia tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu', meskipun saat itu Saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak Video: Momen Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Tiba di Bareskrim Pakai Rompi Tahanan