Komunitas Eden Laporkan Perusak Poster 'Nabi'

Komunitas Eden Laporkan Perusak Poster 'Nabi'

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 17:50 WIB
Jakarta - Aksi sekelompok orang pada Rabu (5/7/2006) yang merusak poster berukuran 70x70 centimeter bergambar Abdul Rahman yang mengaku Nabi Muhammad, berbuntut panjang. Komunitas Eden selaku pihak yang merasa dirugikan melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya.Peristiwa perusakan itu terjadi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, sekitar pukul 12.00 WIB. Ketika itu pengadilan menyidangkan Abdul Rahman untuk keenam kalinya."Kami memiliki dokumen dalam rekaman sebagai bukti ada tiga orang yang mematahkan poster dan mengancam, disertai kata-kata yang keras," kata kuasa hukum Komunitas Eden, Eleonora S Moniung, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (12/7/2006).Menurutnya, saat itu banyak saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. Tiga orang itu tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan terhadap poster Abdul Rahman tanpa diketahui apa penyebab pastinya."Kami melaporkan mereka dengan pasal 335, 336, dan 406 KUHP. Yakni perbuatan tidak menyenangkan, ancaman serta pengerusakan," papar Eleonora.Salah seorng anggota komunitas Eden yang datang melaporkan kejadian ini, Wahyu Andito (24), mengaku tiga orang berpakaian rapi dan menggunakan kemeja lalu merusak poster Abdul Rahman terekam jelas di handycamnya."Padahal kami melakukan aksi itu untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa saat ini sedang digelar persidangan terhadap salah satu anggota komunitas Eden," ujarnya. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads