7 Pemerkosa Gadis SMP Diringkus

7 Pemerkosa Gadis SMP Diringkus

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 17:47 WIB
Jakarta - Peristiwa pemerkosaan terhadap abege oleh orang dikenalnya masih terus terjadi. Terakhir hal ini menimpa gadis malang berinisial N (12) yang masih duduk di bangku SMP. Pada 8 Juli 2006 N diperkosa secara bergiliran oleh 9 pemuda yang ironisnya merupakan teman-teman di lingkungan rumahnya di daerah Pondok Cabe, Tangerang, Banten.Peristiwa memilukan ini bermula saat N bersama teman wanitanya, L (12), hendak membeli tahu goreng di dekat panggung pentas dangdut sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu tukang tahu yang dicari ternyata tidak ada, lalu korban N dan L berjalan pulang.Saat memasuki persimpangan Jalan Villa Terusan Ilir, Pondok Cabe, dekat sebuah wartel yang sudah lama tidak beroperasi, N dan L dipanggil oleh Rahmat (17) yang kebetulan sudah mengenal N.Tanpa menaruh curiga N pun menghampiri Rahmat. Dan tanpa disadari N, saat itu Rahmat ternyata bersama 8 rekannya ada di lokasi tersebut. Tanpa basa-basi, N langsung ditarik ke kebun kosong dekat wartel dan diancam jika melawan akan dibunuh. Sedangkan L 'ditahan' di wartel kosong.Rahmat langsung memelorotkan celana N dan membaringkannya di tanah. Sementara teman-teman Rahmat melucuti baju N. Perbuatan amoral itu pun terjadi.Usai melakukan perbuatan bejat itu, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan mengancam supaya L tidak melaporkan kejahatan tersebut.Sesampainya di rumah, korban yang masih merasa sakit dan trauma kemudian mengadukan hal ini kepada orangtuanya. Orangtua N lantas melapor ke Polsek Pamulang.Kasus ini lalu dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Polisi pada hari yang sama langsung bergerak mengejar pelaku. Hingga akhirnya pada Rabu (12/7/2006) dinihari 7 dari 9 pelaku berhasil diciduk.Para bandit ini adalah Rahmat(17), Eko (20), Darma Bakti (26), Ade (20), Deri (19), Asmin (21), dan Iswi (19). Sedangkan dua pelaku lainnya masih dikejar."Barang bukti berupa celana dalam warna kuning, bra, kaus putih dan celana panjang kita sita sebagai barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Santun Marpaung di kantornya, Jalan Wijaya, Rabu (12/7/2006)."Pelaku dijerat pasal pencabulan dan perkosaan anak di bawah umur," jelas Santun. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads