Desakan Kuat Ma'ruf ke Putri Bawa-bawa 'Duri dalam Pernikahan'

Desakan Kuat Ma'ruf ke Putri Bawa-bawa 'Duri dalam Pernikahan'

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 07:23 WIB
Kuat Maruf dkk tiba kembali di Mabes Polri seusai pelimpahan tahap II dari Kejagung RI dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka dikawal ketat Brimob.
Kuat Ma'ruf (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, disebut memprovokasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Provokasi yang dimaksud adalah mendesak Putri melaporkan kepada Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri, bahwa Yosua telah berbuat macam-macam pada Putri.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022)

"Meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi lanjutan dari petikan surat dakwaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Provokasi itu dilancarkan Kuat, yang merupakan sopir Putri Candrawathi seusai pertemuan Putri dan Yosua selama 15 menit di kamar Putri.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," bunyi petikan dakwaan jaksa sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, serta Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir kepercayaan Sambo.

Yosua tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022, sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk membongkar fakta di balik kematian Yosua, yang akhirnya menyeret nama hampir 100 anggota Polri.

Ferdy Sambo, dengan jabatannya saat itu, menyebarkan skenario palsu kematian Brigadir Yosua dan membuat para bawahannya melakukan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Polri pun menurunkan Inspektorat Khusus Irwasum untuk menindak secara kode etik pihak-pihak di internal Polri yang membantu Ferdy Sambo.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lihat juga Video: Momen Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Tiba di Bareskrim Pakai Rompi Tahanan

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads