KY Optimis Revisi UU No 22/2004 Jadi Prioritas DPR

KY Optimis Revisi UU No 22/2004 Jadi Prioritas DPR

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 17:24 WIB
Jakarta - Usulan Perpunya ditolak pemerintah tidak membuat Komisi Yudisial (KY) patah semangat. KY yakin revisi UU No 22/2004 tentang KY menjadi skala prioritas di DPR."Nanti kita akan minta revisi itu menjadi skala prioritas dalam prolegnas (program legislatif nasional)," kata Ketua KY Busyro Muqqodas kepada wartawan di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Rabu (12/7/2006).Menurut Busyro, pihaknya akan membahas revisi UU KY itu setelah agenda seleksi terhadap hakim agung selesai. Selain itu, KY juga masih menunggu putusan uji materiil UU KY yang diajukan 3 hakim agung di Mahkamah Konstitusi."Mungkin Oktober baru dijalankan. Dan kita akan membahasnya dengan kalangan yang terkait KY seperti LSM dan pengamat hukum lainnya," ungkap Busyro.Sebelum revisi UU itu diajukan, KY akan melihat dahulu perkembangan dunia peradilan di Indonesia. Isi revisi kemungkinan besar akan sama dengan perpu yang pernah diajukan ke pemerintah, yakni masalah perluasan kewenangan KY."Tapi akan kita lihat perkembangannya dulu dan perpu itu akan jadi rujukan kita. Termasuk juga faktor lain seperti putusan MK," jelasnya.Mengenai penolakan dari Presiden, Busyro mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi. Hal tersebut baru diketahuinya dari pernyataan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.Meski bisa menerima, Busyro sedikit menyayangkan keputusan pemerintah yang menolak perpu yang diajukan KY. Menurutnya, perpu itu sangat penting karena judicial corruption sudah merajalela."Kami paham untuk mencapai reformasi peradilan harus menemui jalan yang terjal. Namun kalau tidak ada itu (judicial corruption) kami kan tidak perlu repot-repot mengajukan perpu," ungkap Busyro. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads