Diturunkan Jadi Qanun, Pejabat Aceh Harus Paham UU PA

Diturunkan Jadi Qanun, Pejabat Aceh Harus Paham UU PA

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 17:14 WIB
Jakarta - Meski UU Pemerintahan Aceh (PA) telah disahkan, tidak berarti tugas pemerintah terkait masalah-masalah di Aceh selesai. Sebab, UU ini perlu diturunkan menjadi qanun atau peraturan daerah.Agar implementasi UU ini sesuai dengan yang diharapkan dan dapat menjaga keberlanjutan perdamaian di Aceh, pembuatan qanun harus sesuai dengan UU ini. Untuk itu, pemerintah daerah harus betul-betul memahami isi dan semangat dari UU ini."Jangan sampai bupati, walikota, dan gubernur tidak paham. Semua pejabat yang terkait harus dilibatkan dalam pembuatan qanun," cetus anggota Pansus RUU PA dari FPG, Tengku Muhammad Nurlif, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2006).Dijelaskan dia, UU ini merupakan hasil pembahasan dan kompromi yang terbaik sesuai MoU dan aspirasi masyarakat Aceh yang tetap dalam kerangka NKRI. Karenanya, dia optimistis masyarakat Aceh akan menerimanya dengan baik."Dari SMS dan telepon yang kita terima, mereka mengucapkan terima kasih. Saya yakin mayoritas mereka akan menerima," tambahnya.Terkait masih adanya kelompok masyarakat yang menolak UU ini, Nurlif mengusulkan pemerintah harus lebih gencar menyosialisasikan UU ini kepada mereka. Bila perlu dengan mengundang mereka secara khusus untuk duduk bersama, dan bermusyawarah mengenai pasal-pasal yang mereka tolak."Yang terpenting sekarang sosialisasi dari UU ini. Jangan sampai, gara-gara tidak paham mereka menolak. Tradisi kita kan biasa bermusyawarah," tandasnya.Mengenai adanya kemungkinan amandemen terhadap UU ini, Nurlif dengan singkat menjawab, "UUD 1945 saja bisa diamandemen, apalagi UU. Tapi ya harus kita lihat dulu hasilnya." (nrl/)


Berita Terkait