Polsek Metro Setiabudi dan petugas Kecamatan Setiabudi melakukan razia sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras. Hasilnya, didapatkan temuan warung yang menjual ribuan minuman keras tanpa izin edar.
Razia itu dilakukan hari ini dipimpin langsung Kapolsek Metro Setiabudi Kompol M Agung Permana. Sebuah warung di daerah Jl Menteng Atas Barat, Setiabudi digerebek petugas terkait peredaran miras.
"Hasil operasi telah diamankan penjual miras berikut barang bukti miras," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).
Agung mengatakan operasi yang digelar jajarannya hari ini merespons keresahan masyarakat. Pihaknya mendapatkan banyak laporan perihal maraknya peredaran miras di wilayah Setiabudi.
Ribuan botol miras yang disitanya hari ini berasal dari dua lokasi. Lokasi pertama berada di warung yang digerebek petugas.
"Barang bukti di warung 160 botol miras," katanya.
Pemilik warung lalu mengaku turut menyimpan ratusan miras lainnya di rumahnya yang menjadi gudang. Hampir seribu miras ditemukan petugas di gudang tersebut.
"Dalam rumah atau gudang ditemukan 960 botol atau 80 dus miras," katanya.
Pemilik warung dan ribuan botol miras itu lalu diamankan ke Polsek Metro Setiabudi. Agung mengatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras ke masyarakat.
"Tidak ada perizinan," tutur Agung.
Lihat juga video 'Pemusnahan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 10,1 M di Batam':
(ygs/mea)