KPK Harus Jadi Pusat Otoritas Pemberantasan Korupsi

KPK Harus Jadi Pusat Otoritas Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 17:03 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pusat otoritas dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air, terutama dalam kerjasama dengan negara lain. Selama ini pusat otoritas untuk kerjasama dengan internasional untuk pemberantasan kejahatan dilakukan oleh Depkum dan HAM."Undang-undang pemberantasan tipikor yang baru harus menyebut KPK sebagai pusat otoritas dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam kerjasama dengan negara lain terutama dalam mengejar aset korupsi ke negara lain," kata Romli Atmasasmita.Usulan Romli Atmasasmita, guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung ini, disampaikan dalam seminar 'Implementasi konvensi antikorupsi PBB dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi' di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2006).Dikatakannya, peran sebagai pusat otoritas ini penting dalam kerjasama internasional dengan negara lain seperti yang tertera dalam konvensi antikorupsi. "Contoh yang sudah dialami dan lolosnya koruptor ke luar negeri sehingga menyulitkan pengembalian aset adalah tidak adanya koordinasi maksimal dan kinerja yang profesional dari lembaga yang berwenang," ujar Romli.Romli meragukan kapasitas Depkum untuk bisa menangani semua jenis kejahatan internasional. Tidak ada salahnya KPK mengambil pos Depkum di bidang pemberantasan korupsi."Itu boleh, menurut saya karena kita menganut azas yang khusus mengalahkan yang umum. Untuk korupsi KPK saja yang menjadi pusat otoritasnya," katanya.Dalam pemberantasan korupsi ini, selain kerjasama internasional juga ada strategi lainnya yang harus dijalankan pemerintah. Tiga strategi itu adalah preventif, represif dan pengembalian aset. (jon/)


Berita Terkait