Penyerang Kantor Playboy Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 12 Jul 2006 17:01 WIB
Jakarta - Sidang perdana tehadap dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menyerang kantor Majalah Playboy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (12/6/2006) berlangsung singkat. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ardyanto.Dalam dakwaannya, JPU menilai kedua terdakwa yakni Zainal alias Ali Zainal dan Agus Irawan alias Ustad Agus telah melakukan tindak pidana yang diatur pasal 170 ayat 1 KUHP."Terdakwa Zainal bersama terdakwa Agus pada hari Rabu 12 April 2006 sekitar pukul 14.00 WIB secara terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan," ucap Agung."Kedua terdakwa bersama 500 anggota FPI lainnya melakukan demonstrasi di Gedung Asean Aceh Fertilizer (AAF) dan melakukan pelemparan batu ke arah gedung yang mengakibatkan kaca-kaca gedung pecah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," urai Agung.Ditambahkan Agung, pada waktu aksi berlangsung, Zainal bertindak sebagai koordinator lapangan, sedangkan Agus mengkoordinir pembagian konsumsi bagi para anggota FPI.Terdakwa Zainal yang mengenakan baju koko warna hijau dan peci putih serta terdakwa Agus yang mengenakan baju koko warna abu-abu dan peci putih tampak mendengarkan dengan seksama dakwaan JPU.Suasana ruang sidang tidak terlalu ramai. Hanya wartawan dari berbagai media yang tampak memenuhi ruangan. Tidak tampak satupun para tokoh FPI yang menghadiri sidang ini. Sidang ditunda Rabu 19 Juli pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.
(bal/)











































