Rizky Billar Tersangka KDRT, Polisi: Penyidik Bekerja Sesuai Fakta Hukum

Rizky Billar Tersangka KDRT, Polisi: Penyidik Bekerja Sesuai Fakta Hukum

Wildan Noviansyah - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 20:07 WIB
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT ke Lesti Kejora. Polisi menegaskan melakukan penyidikan kasus secara profesional sesuai dengan fakta hukum.

"Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum, kita mengedepankan equality before the law," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Pores Jaksel, Rabu (12/10/2022).

Zulpan mengatakan penyidik telah memeriksa Rizky Billar. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah memiliki dua alat bukti status yang bersangkutan dinaikan jadi tersangka," katanya.

Polisi belum melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Malam ini Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Rencana tindak lanjut malam hari ini akan dilakukan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka," tuturnya.

(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads