Suparman Minta Tin Tin Dijadikan Terdakwa
Rabu, 12 Jul 2006 16:13 WIB
Jakarta - Tidak puas Tin Tin Surtini hanya jadi saksi, AKP Suparman meminta hakim menghadirkan perempuan itu sebagai terdakwa. Ini dikarenakan Tin Tin telah memberikan keterangan palsu di persidangan."Ini saya lakukan karena seolah-olah saya divonis bersalah dari pemberitaan-pemberitaan itu, jadi jangan ada fitnah lagi," kata AKP Suparman usai menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/7/2006).AKP Suparman merupakan terdakwa dalam kasus pemerasan saksi Tin Tin Surtini ketika menangani perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara (Insan). Keterangan palsu yang diberikan Tin Tin antara lain terjadi pada sidang tanggal 28 Juni lalu. Saat itu Tin Tin mengaku menyerahkan uang kepada Suparman pada 10 November 2005 di Rumah Makan Sari Rasa, Jl Tamblong, Bandung. Padahal Suparman mengaku, pada saat itu dirinya tidak berada di Bandung melainkan sedang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.Selain itu Tin Tin juga mengatakan, kalau pada 11 Desember 2005 dirinya bertemu dengan Suparman di rumah makan yang sama, padahal pada saat itu Suparman sedang melakukan ibadah haji."Dia juga merekayasa nomor objek pajak PT Insan. Nomornya palsu dan nilai pajak dikecilkan," urai Suparman. Sedangkan mengenai urusan jual beli mobil Atoz dan tukar menukar HP, Suparman mengakuinya. "Iya Atoz itu benar. Tapi soal saya terima uang itu bohong. Yang HP itu tukar tambah karena anaknya dia jual-beli HP, jadi dua ditukar satu," jelas Suparman.
(ahm/)











































