Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Tanya 'Pelecehannya Seperti Apa?'

Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Tanya 'Pelecehannya Seperti Apa?'

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 16:57 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan kini berstatus tersangka. Berikut ini runutan nasib Brigjen Hendra, dinonaktifkan, mutasi, hingga tersangka kasus Irjen Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan (kiri) (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Hendra Kurniawan mendapat versi kejadian rumah Magelang yang membuat Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal karena dibunuh. Hendra mendengar cerita itu dari Putri Candrawathi.

Hal ini terungkap dalam petikan surat dakwaan Hendra Kurniawan yang dicantumkan di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022). Awalnya, Hendra Kurniawan mendengar cerita rekayasa Ferdy Sambo bahwa ada tembak-tembakan antara Yosua dan Richard. Sambo juga mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan Yosua.

Dalam petikan dakwaan disebutkan, Hendra bertanya kepada Benny Ali tentang pelecehan yang dialami Putri di Magelang. Kemudian, Benny menceritakan pelecehan itu versi Putri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah selesai terdakwa Hendra Kurniawan mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo kemudian menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri) yang telah datang terlebih dahulu sebelum magrib di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri). Selanjutnya, Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali 'Pelecehannya seperti apa....' kata Benny Ali menjelaskan kepada Hendra Kurniawan bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi," ucapnya.

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Diceritakan Benny, Putri lantas berteriak. Lalu Eliezer datang dan disebutkan terjadi tembak-menembak yang terakhir diketahui bila kisah itu rekayasa.

Setelah selesai mendengar cerita pelecehan itu, Hendra mendekat dan melihat mayat Yosua yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo. Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Yosua dibawa ambulans dan dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto selaku Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri saat itu.

Diketahui, sidang Hendra Kurniawan akan digelar pada 19 Oktober 2022. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads