Menawarkan Hadiah Juga Terkategori Tindak Penyuapan

Menawarkan Hadiah Juga Terkategori Tindak Penyuapan

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 15:35 WIB
Jakarta - Makna penyuapan harus diperluas dalam UU Tindak Pindana Korupsi. Menawarkan hadiah juga harus dikategorikan tindak pidana penyuapan."Penawaran itu merupakan bagian dari satu tahapan menawarkan, menjanjikan dan memberikan. Kalau UU Tipikor sebatas menjanjikan dan memberikan," ujar pakar hukum pidana UI Rudi Satriyo dalam seminar seminar "Implementasi Konvensi Antikorupsi PBB dalam Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi," di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2006).Perluasan kedua dari makna penyuapan yang diatur dalam konvensi antikorupsi PBB yang sudah diratifikasi UU 7/2006 meliputi juga pelaku penyuapan, bukan hanya pejabat publik tapi juga sektor swasta."Makanya dalam revisi UU Tipikor ini soal dapat merugikan keuangan negara harus segera dihapus karena juga harusnya menyangkut korupsi di sektor swasta," ujar Rudi.Perluasan ketiga, tidak ada kriteria kelayakan. "Tidak boleh ada pemberian apa pun terhadap pejabat negara," tandas Rudi.Dalam UU 20/2001 Rudi melihat adanya celah sistem ijon. "Sebelum ada perkara seseorang sudah memberikan hadiah kepada hakim. Tentu saja itu tidak kena UU karena hakim sedang tidak menangani kasusnya. Nanti kalau sudah ada perkara, hakim yang diberi hadiah tentu akan merasa berutang budi dan putusannya terpengaruhi. Hal itu tidak tercover dalam UU Tipikor. Itu juga celah yang dimanfaatkan kode etik hakim yang dibuat MA," jelas Rudi Satriyo. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait