Minta Kasusnya Distop, Suwarna Praperadilankan KPK

Minta Kasusnya Distop, Suwarna Praperadilankan KPK

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 15:19 WIB
Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai KPK telah menabrak hukum dan mengabaikan fakta-fakta hukum dalam menahan dirinya. Suwarna juga meminta agar kasus hukum terhadap dirinya dihentikan. Praperadilan Suwarna terhadap KPK diajukan oleh pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2006). Sugeng menyatakan penahanan Suwarna telah melanggar asas praduga tak bersalah, asas kepatutan, dan asas keadilan. Sugeng juga menganggap tidak ada perbuatan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait dalam penerbitan surat-surat rekomendasi dari kliennya, karena seluruh surat-surat tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang ada. Ia juga menuntut agar proses peradilan terhadap Suwarna dihentikan, karena Suwarna tidak merasa bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan. Selain itu, dia juga menilai penahanan Suwarna mengada-ada dan KPK tidak berwenang menangani kasus Program Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit yang berlangsung pada tahun 1999-2002."Keperluan penahanan itu kan kalau tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau kekhawatiran mengulangi lagi tindak pidana. Jadi penahanan ini lebih bersifat subjektif dari KPK saja," ujarnya.Selain itu, menurut dia, tindakan KPK yang menahan kliennya merupakan tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah karena belum ada putusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads