Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 hingga membuat negara merugi sebesar Rp 738 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut Irfan juga memberi uang kepada Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu sebesar Rp 17 miliar untuk dana komando.
"Memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai dana komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1 (satu)," kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10/2022).
Jaksa penuntut umum menyebut Irfan telah melakukan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 dan pengaturan proses pengadaannya. Akan tetapi, Irfan menyerahkan barang hasil pengadaan helikopter AW 101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," kata jaksa Arief Suhermanto.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan Irfan ini dilakukan bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017, Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015-20 Juni 2016.
Kemudian, Fachri Adamy selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tanggal 20 Juni 2016 sampai dengan tanggal 2 Februari 2017, Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode tahun 2015 sampai dengan Februari 2017, Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode tahun 2015 sampai dengan Februari 2017.
Jaksa Arief menerangkan, dalam kasus ini, Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183 miliar. Tak hanya itu, Irfan, sebut jaksa, juga memperkaya orang lain, yakni mantan KSAU Agus Suptiatna, sebesar Rp 17,7 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar
Rp 183.207.870.911,13 (seratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah tiga belas sen), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)," ujar jaksa Arief.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Panglima Proses Hukum 3 Anggota yang Terlibat Pembunuhan PNS Semarang':
(dhn/fas)