Mobil Atoz Bekas Suparman Dibeli Tin Tin Rp 100 Juta

Mobil Atoz Bekas Suparman Dibeli Tin Tin Rp 100 Juta

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 14:47 WIB
Jakarta - Tin Tin Supartini terpaksa membeli mobil dari terdakwa AKP Suparman dengan harga yang cukup mahal. Sebab Tin Tin takut dijadikan tersangka.Demikian diungkapkan saksi Evi Safitri dalam persidangan kasus pemerasan saksi perkara korupsi di PT Industri Sandang Nusantara yang digelar di Pengadilan Khusus Tipikor, Gedung Uppindo, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/7/2006)."Uwak (Tin Tin) beli dari Parman, katanya terpaksa. Uwak belinya kemahalan," kata Evi Safitri, yang merupakan keponakan Tin Tin.Mobil yang dimaksud adalah Hyundai Atoz berwarna kuning tahun 2004. Mobil bekas itu dibeli Tin Tin seharga Rp 100 juta. Padahal untuk mobil sejenis itu, di pasaran paling mentok dibandrol Rp 82 juta.Saksi lainnya yang juga didengar keterangannya dalam persidangan itu adalah Ading. Dia seorang pemilik sebuah showroom mobil di Bandung, Jawa Barat. Ading Sutarji Yusuf menjelaskan asal muasal mobil Parman yang dibeli Tin Tin itu.Mobil tersebut dibeli Ading sekitar Februari 2005 dalam keadaan bekas pakai seharga Rp 72,5 juta. Pada bulan Mei tahun yang sama, mobil itu dijual kepada AKP Suparman seharga Rp 75 juta. Pembelian mobil dilakukan Suparman dengan cara cash mundur. Suparman menyerahkan uang Rp 50 juta sisanya dilunasi secara bertahap dalam 4 tahap. Pembayaran baru lunas pada bulan April 2006.Ketua majelis hakim Nasrudin sempat meminta pendapat Ading mengenai harga beli yang dibayar Tin Tin. Majelis Hakim ingin tahu apakah uang Rp 100 juta itu sesuai harga pasar atau kemahalan."Harga pasarannya sih Rp 75 juta sampai Rp 82 juta. Tapi kalau sama-sama suka bisa saja (Rp 100 juta)," ungkap Ading.Setelah mendengar keterangan Ading, sidang kemudian ditutup. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 19 Juli mendatang dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.AKP Suparman adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjadi terdakwa dalam pemerasan saksi kasus korupsi di PT Industri Sandang Nusantara, Tin Tin Suhartini.Dalam persidangan sebelumnya, Tin Tin menjelaskan bahwa selama pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara di Patal Cipadung Bandung, seringkali ia merasa mendapat tekanan dari sejumlah penyidik terutama Suparman.Tin Tin juga mengungkapkan, Suparman beberapa kali meminta bertemu dengannya yang kemudian diakhiri dengan permintaan untuk menyediakan sejumlah uang. Bahkan beberapa kali di antaranya berbentuk barang yang ditukar atau dititipi. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads