Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Penjaga Rumah Lesti Kejora 14 Oktober

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Penjaga Rumah Lesti Kejora 14 Oktober

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 12:16 WIB
lesty kejora kdrt
Foto: Instagram @lestykejora
Jakarta -

Polisi melayangkan pemanggilan kedua kepada penjaga rumah Lesti Kejora setelah mangkir dalam pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (11/10). Rencananya mereka bakal diperiksa Jumat (14/10).

"Jadi Besok hari Jumat kita jadwalkan untuk penjaga rumah yang kemarin tidak hadir karena ada keperluan. Jumat sudah kita jadwalkan jam 10 pagi di Polres Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Nurma mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pertanyaan terhadap saksi saat nantinya dilakukan pemeriksaan. Nurma berharap saksi kooperatif menjalani pemeriksaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaan sudah disiapkan, mudah-mudahan saksi yang sudah kita panggil kedua kali bisa hadir untuk hari Jumat," ujarnya.

Sebelumnya, kasus dugaan KDRT yang dilaporkan artis Lesti Kejora telah naik ke tingkat penyidikan. Namun hingga hari ini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan Lesti Kejora, pihak terlapor adalah Rizky Billar selaku suaminya. Namun status Rizky Billar akan ditentukan seusai pemeriksaan.

"Kita ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dan dia juga kan selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (10/10).

Menurut Zulpan, sejauh ini penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti perihal KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Sejumlah bukti itu saat ini masih didalami penyidik.

Pemeriksaan terhadap Rizky Billar nantinya akan menguatkan langkah selanjutnya dari penyidik dalam proses hukum KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

"Nanti dari keterangan dia (Rizky Billar) baru nanti penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi yang lain, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor atau korban dalam hal ini," ucap Zulpan.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti," tambahnya.

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads