Tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang merampok sepeda motor milik warga diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat melalui sidang etik yang digelar di Propam Polda Sumut. Tidak terima dengan putusan itu, mereka melawan dan mengajukan banding.
"Banding," kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang etik, seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/10/2022).
Asmara mengatakan ketiganya dipecat dengan tidak hormat. Mereka dinilai telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga-tiganya," sebut Asmara.
Setelah sidang digelar, ketiganya langsung diboyong ke ruang tahanan Polda Sumut. Tampak ketiganya tidak lagi berseragam polisi saat keluar dari gedung Propam.
Mereka memakai baju kaus dengan kondisi tangan diborgol. Mereka dikawal oleh sejumlah personel lalu digiring ke ruang tahanan.
Baca selengkapnya di sini
Tonton juga Video: Detik-detik Rampok Sekap Karyawan Disdik Kabupaten Tasikmalaya