MK Tidak Terima Pengajuan SKLN Bupati Bekasi
Rabu, 12 Jul 2006 14:04 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang diajukan Bupati Bekasi Saleh Manaf dan wakilnya, Solihin Sari."Permohonan yang diajukan pemohon bukan merupakan kewenangan MK. Sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7/2006).Pasangan Saleh-Solihin mempermasalahkan adanya sengketa kewenangan akibat mereka diberhentikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Majelis Konstitusi berpendapat SKLN ini seharusnya diajukan DPRD Bekasi. Karena DPRD adalah pihak yang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati."Apabila ada pemberhentian kepala daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka yang seharusnya berkepentingan adalah DPRD, bukan pemohon," jelas majelis konstitusi.Dalam persidangan ini, hakim konstitusi Laica Marzuki mengajukan alasan yang berbeda (Consurring Opinion)terkait putusan itu. Laica berpendapat, pemberhentian Bupati bekasi yang dilakukan Mendagri sudah sesuai dengan putusan TUN."Termohon Mendagri sudah memenuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.Selain itu, 2 hakim konstitusi, Mukhtie Fadjar dan Maruarar Siahaan mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Mereka berpendapat seharusnya MK dapat menerima permohonan dari pemohon."Legal standing (kedudukan dalam hukum) pemohon telah diambil, diganggu, dan bahkan dicabut oleh para termohon (Presiden, Mendagri, dan DPRD)," jelas Mukhtie Fadjar.
(nrl/)











































