Gugat UU Pemilu, Warga Bekasi Minta Eks Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg

Gugat UU Pemilu, Warga Bekasi Minta Eks Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 10:03 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg (Zaki Alfarabi/detikcom)
MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta -

Warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia berharap agar mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Leonardo menguji Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu yang berbunyi:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pasal ini memberikan pengecualian pada koruptor sebagai caleg, sehingga ini semacam kesempatan bagi mantan koruptor ini jadi caleg. Ini potensial merugikan Pemohon yang berakibat domino effect. Korupsi ini sangat berdampak luas pada masyarakat termasuk Pemohon. Jadi pasal ini, menjadikan indikasi bagi narapidana yang telah bebas untuk memanfaatkan pasal-pasal ini, meski ada hak politiknya yang telah diatur pada beberapa aturan," kata Leonardo sebagaimana tertuang dalam risalah MK yang dikutip detikcom, Rabu (12/10/2022).

Leonardo mencontohkan dahsyatnya bahaya korupsi. Seperti yang dilakukan Menteri Sosial yang mengorupsi dana bansos untuk masyarakat. Malah korupsi sudah masuk ke benteng peradaban yaitu dunia kampus.

ADVERTISEMENT

"Ada suatu tindak pidana korupsi yang memang baru ini terjadi, yaitu dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung, Yang Mulia. Bayangkan saja, Yang Mulia, bahwa rektor dari kampus yang merupakan sebagai pimpinan dari universitas ini melakukan suatu tindak pidana korupsi," ujar Leonardo.

Menurut Leonardo, frase di pasal itu berpotensi memberi celah bagi mantan koruptor yang sedang menjalani pencabutan hak politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat. Padahal Leonardo melihat caleg yang tidak berintegritas tersebut akan menambah masalah di parlemen, baik di pusat maupun daerah. Sebab, mereka hanya akan menularkan bibit korupsi pada anggota legislatif lainnya atau dapat saja mereka mengulang praktik berkorupsi yang pernah dilakukan sebelumnya. Oleh sebab itu, Leonardo meminta agar frase 'kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana' dihapus.

"Menyatakan frasa pengecualian ini yang terdapat dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Dalam sidang itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams memberikan catatan tentang kerugian konstitusional Leonardo yang belum terukur dengan penerapan dari ketentuan yang berlaku, misalnya takaran dari ketakutan atas berlakunya UU yang diujikan. Selain itu, Leonardi juga diminta memperhatikan UU 12/2011 yang telah mengalami perubahan agar dapat disempurnakan dengan UU terbarunya, berikutnya putusan-putusan terdahulu yang telah disampaikan MK atas permohonan sejenis.

"Hal ini tercatat bahwa Pasala quop ernah dibacakan amar putusannya oleh MK. Perhatikan dasar pengujiannya apakah sama atau tidak dengan yang diajukan oleh Pemohon pada perkara ini. Kemudian perlu juga Pemohon memperhatikan uraian yang menyebutkan pertentangan norma dengan dasar pengujiannya," terang Wahiduddin.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads