MK Tidak Terima Uji Materiil UU Advokat

MK Tidak Terima Uji Materiil UU Advokat

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 14:01 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil UU 18/2003 tentang Advokat. Permohonan ini diajukan oleh Kantor Advokat Wahyu Purwana."Berdasarkan pasal 32 ayat (1) UU Advokat, sama sekali tidak merugikan hak konstitusional para pemohon," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7/2006).Majelis konstitusi berpendapat materi pasal 32 ayat (1) UU Advokat justru mengakui hak-hak bagi advokat, penasihat hukum, pegacara praktek, dan konsultan hukum diakui dan dinyatakan sebagai advokat."Pasal tersebut berarti mengakui seseorang yang memiliki status hukum lama ke dalam status hukum baru sebagai advokat. Dan ini menguntungkan bagi mereka yang sebelumnya tidak bersatus advokat," urainya.Mengenai status tersangka yang diemban pemohon, MK berpendapat, penyidik kepolisian seharusnya dapat memahami bahwa pasal 31 UU Advokat sudah tidak berlaku lagi. "Penyidik seharusnya tidak lagi menggunakan pasal 31," jelasnya.Dalam permohonannya, pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena telah dijadikan tersangka oleh kepolisian Sukoharjo. Pemohon dianggap telah memberikan keterangan palsu ketika membuka kantor konsultan hukum. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads