Tiga oknum Polrestabes Medan yang dilaporkan warga hendak mencuri motor telah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumatera Utara (Sumut). Keputusan sidang etik menyampaikan tiga polisi itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"PTDH. Ketiga-tiganya," kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang tersebut, seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/10/2022) malam.
Asmara menyebutkan tiga polisi itu mengajukan banding. "Banding," sebut Asmara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, tiga orang polisi ini terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor warga di Deli Serdang. Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkap pangkat ketiga polisi itu ada yang Bripka dan Briptu.
"Ketiga oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H," kata Valentino saat diwawancarai, Senin (10/10).
Valentino menjelaskan ketiganya dari Satuan Samapta Polrestabes Medan. Kini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kasus tiga polisi dari Polrestabes Medan yang diduga melakukan pencurian motor. Mahfud minta ketiga polisi itu dihukum pidana dengan maksimal.
Simak berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Pencuri 12 Motor di Masjid-Pasar di Lombok Barat Dibekuk!