Agung Minta GAM dan AMM Segera Bubar
Rabu, 12 Jul 2006 13:24 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono meminta keberadaan Aceh Monitoring Mission (AMM) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) segera bubar pascapengesahan UU Pemerintahan Aceh."Kalau bicara GAM, sejak MoU sudah tidak ada lagi. Apalagi setelah UU PA disahkan, secara otomatis GAM sudah tidak ada lagi. Juga keberadaan AMM dipandang tidak perlu lagi sejak disahkannya UU Pemerintah Aceh. AMM juga harus dibubarkan dan tidak perlu menunggu pilkada, " kata Agung Laksono kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2006).Ditambahkan Agung, GAM hanya tinggal masa lalu bangsa ini. Pembubaran GAM salah satu bagian dari konsekuensi disahkannya RUU PA.Selain meminta GAM tidak lagi beraktivitas, Agung juga meminta AMM segera dibubarkan dalam waktu 1 sampai 2 bulan. "Keberadaan AMM dipandang tidak perlu lagi sejak disahknyya UU Pemerintahan Aceh. AMM juga harus dibubarkan dan tidak perlu menunggu pilkada," kata Agung. Menurut Agung, selama ini perpanjangan masa tugas AMM semata-mata kaerna menunggyu RUU ini. Sementara itu, anggota Pansus RUU PA Andi Salahuddin menyerahkan mekanisme pembubaran GAM kepada AMM. Dibubarkannya GAM sudah seharusan sejak disahkannya UU ini."Itu memang sudah seharusnya. Dan kalau itu mekanismenya, itu yang harus diajalankan,. Kita serahkan ke AMM," katanya.Andi menilai, UU PA telah memenuhi keinginan mayoritas komponen yang berkepentingan dengan perdamaian di Aceh."95 Persen keinginan masyarakat Aceh dan pemerintah terpenuhi," katanya.
(jon/)











































