Bertaburan Long Weekend dan Hari Kejepit di Tahun Depan

ADVERTISEMENT

Bertaburan Long Weekend dan Hari Kejepit di Tahun Depan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 21:20 WIB
Kalender tahunan. dikhy sasrailustrasidetikfoto
Ilustrasi. Kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Rupanya, tahun depan bertabur long weekend dan hari kejepit.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini didasari (SKB) tiga menteri. SKB 3 menteri ini diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini tertuang dalam Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/20/2022).

Muhadjir mengatakan pada tahun 2023 terdapat 15 hari libur nasional. Sementara, total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari.

"Total libur dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata dia.

Simak di halaman selanjutnya terkait hari kejepit di tahun 2023



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT