Tentang Aturan Pemprov DKI soal Bawa Anjing Saat CFD Dilarang

Tentang Aturan Pemprov DKI soal Bawa Anjing Saat CFD Dilarang

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 20:11 WIB
Antusiasme Warga Olahraga di CFD Bundaran HI Pagi Ini
Warga melaksanakan CFD di Bundaran HI (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor melayangkan Surat protes kepada Pemprov DKI Jakarta gara-gara dia dilarang membawa anjing saat kegiatan car free day (CFD). Pemprov DKI pun menjelaskan larangan membawa anjing saat CFD.

Awalnya Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor melayangkan Surat protes kepada Pemprov DKI Jakarta. Tigor protes lantaran dirinya dilarang membawa anjing saat kegiatan car free day (CFD).

Dia menyebutkan, pada Minggu (9/10/2022) lalu, bersama istri dan anjingnya bernama Aplen berjalan kaki di area CFD kawasan MH Thamrin-Sidirman. Menurutnya, rutinitas ini biasa dia dan keluarganya lakukan setiap akhir pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berolahraga di area CFD ini sudah sering kami lakukan bersama Alpen sejak CFD di buka kembali. Kami membawa Alpen seperti biasa keliling jalan kaki sepanjang area jalan Thamrin dan Sudirman. Kami bertemu dengan masyarakat dan menyapa Alpen dengan ranah karena Alpen adalah anjing yang baik dan jinak," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Senin (10/10).

Namun, saat melintas di kawasan Sudirman, dia mengaku dicegat oleh seorang Dinas Perhubungan DKI Jakarta bernama Sukarno. Berdasarkan pengakuan Tigor, sang petugas melarangnya membawa anjing selama CFD.

ADVERTISEMENT

Tigor sempat mempertanyakan dasar aturan yang melarang membawa hewan peliharaan.

"Petugas ini langsung mengatakan pada kami bahwa tidak boleh membawa hewan peliharaan ke area CFD. Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas menjawab ini perintah lisan pimpinan," ucapnya.

"Sampai beberapa kali saya bertanya apa peraturannya, si petugas hanya menjawab perintah pimpinan dan tidak menyebutkan siapa pimpinannya," tambahnya.

Azas sempat mempertanyakan hal yang sama kepada salah satu petugas Dishub DKI yang dikenalnya. Hasilnya, petugas itu juga menyampaikan ada aturan yang melarang membawa hewan peliharaan.

"Pak Christianto mengatakan bahwa ada aturannya dalam pergub tentang CFD tapi tidak bisa menyebutkan pasal berapa. Saya juga sampaikan kepada pak Christianto, jika ada kenapa tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.

Tigor lantas melayangkan protes kepada Pemprov DKI. Jika benar ada larangan membawa hewan peliharaan, Pemprov semestinya menggelar sosialisasi di tengah masyarakat.

"Dalam hal ini saya menyampaikan Protes Keras kepada Pemprov Jakarta, atas larangan membawa hewan peliharaan seperti anjing ke area CFD Jakarta. Apa dasarnya dan mengapa ada aturan tersebut, jika ada? Setahu saya, larangan atau aturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, warga Jakarta," tandasnya.

Baca halaman selanjutnya penjelasan Pemprov DKI.

Penjelasan Pemprov DKI soal Larangan Bawa Anjing di CFD

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan larangan membawa anjing saat kegiatan car free day (CFD) masuk aturan. Setidaknya ada 15 larangan yang berlaku selama hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) berlangsung, termasuk membawa hewan peliharaan.

"Jadi larangannya bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing, namun juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," kata Syafrin Liputo dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Syafrin menjelaskan larangan itu tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB. Adapun larangan itu dirumuskan sesuai dengan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta sekaligus masukan masyarakat yang berkegiatan di area HBKB.

"Terdapat 15 kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam area HBKB. Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," tambahnya.

Syafrin menekankan larangan itu dirumuskan demi mencegah potensi ketidaknyamanan saat pemberlakuan CFD. Pasalnya, kegiatan ini kerap diikuti puluhan ribu pengunjung.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB, di mana jumlahnya rata-rata mencapai 40 ribu orang," katanya


15 Kegiatan yang Dilarang Saat CFD Jakarta

Larangan membawa hewan peliharaan saat CFD menuai protes setelah Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor dicegat petugas gegara bawa anjing. Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan menjabarkan ada 15 kegiatan yang dilarang selama
CFD digelar.

"Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

"Hal tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB di mana jumlahnya rata-rata mencapai 40 ribu orang," sambungnya.

Ketentuan itu termuat dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB. Ketentuan itu berlaku sejak 22 Juni 2022.

"Jadi larangannya bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing, namun juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," kata Syafrin.

Aturan itu memerinci daftar 15 jenis pelanggaran dan petugas penindak lanjut penanganan pelanggaran hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Berikut ini rinciannya:

1. Berjualan di zona merah
- petugas penindak: Satpol PP dan PPKUKM

2. Merokok dan/atau vaping
- petugas penindak: Satpol PP dan Dinas LH

3. Membuang sampah sembarangan
- petugas penindak: Satpol PP dan Dinas LH

4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
- petugas penindak: Satpol PP

5. Membawa hewan peliharaan
- petugas penindak: Satpol PP dan Dinas KPKP

6. Melakukan kegiatan politik atau SARA
- petugas penindak: Satpol PP dan Badan Kesbangpol

7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
- petugas penindak: Satpol PP dan Dishub

8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara
- petugas penindak: Satpol PP dan Dinas LH

9. Memasukkan dan atau parkir kendaraan di dalam koridor HBKB
- petugas penindak: Dishub

10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
- petugas penindak: Dishub

11. Jual beli produk dan jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan)
- petugas penindak: Satpol PP dan Dinas Sosial

12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
- petugas penindak: Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Dinas Parekraf

13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
- petugas penindak: Satpol PP

14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
- petugas penindak: Satpol PP

15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda
- petugas penindak: Satpol PP dan Dishub.

Halaman 3 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads