Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor melayangkan Surat protes kepada Pemprov DKI Jakarta gara-gara dia dilarang membawa anjing saat kegiatan car free day (CFD). Pemprov DKI pun menjelaskan larangan membawa anjing saat CFD.
Awalnya Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor melayangkan Surat protes kepada Pemprov DKI Jakarta. Tigor protes lantaran dirinya dilarang membawa anjing saat kegiatan car free day (CFD).
Dia menyebutkan, pada Minggu (9/10/2022) lalu, bersama istri dan anjingnya bernama Aplen berjalan kaki di area CFD kawasan MH Thamrin-Sidirman. Menurutnya, rutinitas ini biasa dia dan keluarganya lakukan setiap akhir pekan.
"Berolahraga di area CFD ini sudah sering kami lakukan bersama Alpen sejak CFD di buka kembali. Kami membawa Alpen seperti biasa keliling jalan kaki sepanjang area jalan Thamrin dan Sudirman. Kami bertemu dengan masyarakat dan menyapa Alpen dengan ranah karena Alpen adalah anjing yang baik dan jinak," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Senin (10/10).
Namun, saat melintas di kawasan Sudirman, dia mengaku dicegat oleh seorang Dinas Perhubungan DKI Jakarta bernama Sukarno. Berdasarkan pengakuan Tigor, sang petugas melarangnya membawa anjing selama CFD.
Tigor sempat mempertanyakan dasar aturan yang melarang membawa hewan peliharaan.
"Petugas ini langsung mengatakan pada kami bahwa tidak boleh membawa hewan peliharaan ke area CFD. Saya bertanya kepada petugas, dasar aturannya apa melarang membawa hewan peliharaan? Petugas menjawab ini perintah lisan pimpinan," ucapnya.
"Sampai beberapa kali saya bertanya apa peraturannya, si petugas hanya menjawab perintah pimpinan dan tidak menyebutkan siapa pimpinannya," tambahnya.
Azas sempat mempertanyakan hal yang sama kepada salah satu petugas Dishub DKI yang dikenalnya. Hasilnya, petugas itu juga menyampaikan ada aturan yang melarang membawa hewan peliharaan.
"Pak Christianto mengatakan bahwa ada aturannya dalam pergub tentang CFD tapi tidak bisa menyebutkan pasal berapa. Saya juga sampaikan kepada pak Christianto, jika ada kenapa tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.
Tigor lantas melayangkan protes kepada Pemprov DKI. Jika benar ada larangan membawa hewan peliharaan, Pemprov semestinya menggelar sosialisasi di tengah masyarakat.
"Dalam hal ini saya menyampaikan Protes Keras kepada Pemprov Jakarta, atas larangan membawa hewan peliharaan seperti anjing ke area CFD Jakarta. Apa dasarnya dan mengapa ada aturan tersebut, jika ada? Setahu saya, larangan atau aturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, warga Jakarta," tandasnya.
Baca halaman selanjutnya penjelasan Pemprov DKI.