Presiden Tolak Usulan Perpu KY
Rabu, 12 Jul 2006 12:30 WIB
Jakarta - Harapan Komisi Yudisial (KY) untuk memperluas kewenangannya pupus. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak usulan Perpu yang diajukan KY."Kesulitan bagi Presiden untuk mencari suatu alasan konstitusi hal ikhwal kegentingan yang memaksa," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7/2006).Menurut Yusril, jika KY ingin memperluas kewenangannya tidak perlu melalui Perpu. Yusril pun mengusulkan agar KY mengajukan revisi terhadap UU No 22/2004 tentang KY."Saya sebagai Mensesneg tidak bisa mempertahankan itu. Mereka enak-enak, kita yang mengeluarkan kita kelabakan mempertanggungjawabkan. Jadi silakan saja mengajukan revisi. Dan kita sudah menyampaikan kepada mereka," ujarnya.Yusril menjelaskan, materi usulan Perpu yang diajukan KY sudah tidak relevan lagi. Seperti halnya permasalahan pencalonan hakim agung. "Mereka kan sudah melakukan secara normal," imbuhnya.Draf perpu ini mengusulkan sejumlah perubahan dalam beberapa pasal, antara lain pasal 14, 14a, 14b, 20, 21, 22, 23, 24, dan 39a UU KY.Dalam pasal perubahan disebutkan, hakim agung yang telah diperpanjang masa kerjanya oleh ketua MA dan belum mencapai usia 67 tahun harus mengikuti seleksi ulang hakim agung, sebagaimana diatur dalam draf pasal 14 ayat 5. Yang melakukan seleksi ulang tersebut adalah KY.Apabila para hakim agung menolak seleksi ulang, maka masa kerjanya tidak bisa diperpanjang lagi. Selain itu, ada juga perubahan pasal 14 ayat 5, 6 dan 7.Dalam perubahan pasal 14 ayat 1 dijelaskan, KY memiliki tugas melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, mengajukan calon hakim agung ke DPR, meminta kepada MA memberikan daftar nama hakim agung beserta identitas lengkapnya.Sementara dalam pasal 14 ayat 2 disebutkan, permintaan KY sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tadi wajib dipenuhi oleh MA. Ini untuk mengetahui prestasi kerja, integritas moral dan profesionalitas calon hakim agung tersebut.Rekomendasi KY juga diubah, tidak ke MA lagi, tapi langsung kepada presiden. Ini berdasarkan pasal 23. Namun salinannya disampaikan pada pimpinan MA dan MK.Selain mempersiapkan Perpu, KY juga tengah menyusun draf untuk merevisi UU KY. Pasal-pasal yang akan direvisi tidak jauh berbeda dengan Perpu yang pernah diajukan KY pada pemerintah.
(nrl/)











































