5 PTN Belum Kirim Hasil Kajian, Revisi UU Naker Ditunda

5 PTN Belum Kirim Hasil Kajian, Revisi UU Naker Ditunda

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 12:16 WIB
Jakarta - Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan hingga kini ternyata belum bisa diselesaikan. Alasannya 5 universitas yang ditugaskan melakukan kajian akademik belum memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)."Belum ada laporan karena yang menangani ini adalah Departemen Pendidikan," jelas Menakertrans Erman Suparno usai membuka Seminar Penghapusan Tenaga Kerja Anak di Hotel Aryaduta, Jl Prapatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2006).Akibatnya, rancangan revisi yang kini sedang coba dirampungkan Depnakertrans harus ditangguhkan. Namun, menurut Erman, pihaknya tidak akan memberikan batas waktu kepada 5 universitas tersebut agar segera menyerahkan laporan kajian akademik tersebut. "Tidak ada batas waktunya," tegasnya.Seperti diketahui rencana pemerintah merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menimbulkan penolakan dari para buruh. Demonstrasi besar-besaran di bulan Mei lalu membuat Presiden SBY memutuskan menunjuk 5 universitas untuk melakukan kajian secara akademis mengenai implementasi UU tersebut. Kelima universitas itu adalah Unpad, USU, UI, UGM dan Unhas. (bal/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait