Pemerintah Salah Strategi dalam Mengejar Aset Koruptor

Pemerintah Salah Strategi dalam Mengejar Aset Koruptor

- detikNews
Rabu, 12 Jul 2006 12:09 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai salah strategi dalam mengejar pengembalian aset koruptor. Pemerintah seharusnya memperbanyak kerjasama hukum timbal balik, bukan memperbanyak perjanjian ekstradisi dengan negara lain."Pemerintah seharusnya lebih baik memakai perjanjian timbal balik (mutual legal assistance agreement) daripada perjanjian ekstradisi," kata guru besar hukum Pidana Internasional Unpad Romli Atmasasmita dalam seminar "Implementasi Konvensi Antikorupsi PBB dalam Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi," di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2006).Perjanjian timbal balik lebih menguntungkan karena meliputi semua aspek hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. "Kalau perjanjian ekstradisi hanya mengatur transfer pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain," jelas Romli.Dia mencontohkan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Australia justru lebih banyak merugikan Indonesia. "Kita dengan Australia lengkap perjanjian ekstradisinya, tapi kita dirugikan oleh perjanjian itu. Kerugian itu karena perbedaan sistem hukum. Australia menganut common law dan Indonesia menganut civil law," jelasnya.Sistem common law berlandaskan pada proses yudisial atau pengadilan, sedangkan civil law berlandaskan pada proses eksekutif. "Karena perjanjian ekstradisi itu dilakukan antara pemerintah dengan pemerintah maka pengadilan Australia belum tentu bersedia menyerahkan pelaku kejahatan," tandas Romli. (san/)


Berita Terkait