KPK melelang sejumlah paket barang rampasan milik terpidana Irwandi Yusuf dan Mochtar Efendy. Dari proses tersebut, KPK meraup uang senilai Rp 492 juta yang bakal disetorkan ke kas negara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut proses pelelangan itu telah selesai dilakukan pada Selasa (11/10/2022). Total barang yang dilelang berjumlah 56 unit terdiri atas kendaraan roda empat, roda dua, serta sejumlah ponsel.
"Seluruh barang lelang yang berjumlah 56 yaitu kendaraan roda empat berbagai tipe dan merek, roda dua berbagai tipe dan merek, dan handphone berbagai tipe dan merek, seluruhnya laku terjual dengan total Rp 492 juta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut barang rampasan itu merupakan salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset atau asset recovery.
"Kegiatan lelang barang rampasan menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka untuk terus memaksimalkan asset recovery dari hasil korupsi yang ditangani KPK," tutup Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK bakal melelang sejumlah paket barang rampasan milik terpidana korupsi. Salah satunya paket mobil Harrier, Alphard, Mercy, hingga Yaris seharga Rp 119 juta.
Salah satu paket mobil berisi 4 unit adalah:
- Satu unit Toyota Harrier 3.0 4 WD AT Tahun 2003 Nomor Polisi AD-9045-PH
- Satu unit Toyota Alphard 2.4 2WD AT Tipe G Tahun 2006 Nomor Polisi B-1421-BF
- Satu unit Toyota Yaris Tipe E AT Tahun 2011 Nomor Polisi B-1971-SOQ
- Satu unit Mercedes-Benz C 180 Kompresor AT Tahun 2002 Nomor Polisi B-8205-YG
Harga limit untuk keempat mobil itu adalah 119.414.000 dengan uang jaminan Rp 47.765.600. Namun kondisi keempat mobil itu disebut rusak berat.
Sementara itu, paket lain yang ikut dilelang antara lain:
Paket 2:
- Satu unit Daihatsu Terios TX MT 2007
- Satu unit Suzuki X Over SX 4 (4 x 2) MT tahun 2009 Harga limit untuk dua mobil itu adalah Rp 60.434.000 dengan uang jaminan Rp 47.765.600. Sementara kondisi mobil tersebut dijelaskan dalam keadaan rusak berat.
Paket 3:
- Satu unit mobil merek Honda Accord
- Satu unit mobil merek Nissan Teana
- Satu unit mobil merek Opel Blazer Montera
- Satu unit mobil merek Suzuki X-Road
- Satu unit mobil merek Timor S 5151
- Satu unit mobil Toyota Kijang
- Satu unit mobil Toyota Kijang
- Satu unit mobil Toyota Kijang
- Satu unit mobil KIA Travelo
- Satu unit mobil BMW (lampu belakang kanan pecah);
- Satu unit mobil Mitsubishi Kuda
- Satu unit mobil Mercedes-Benz
- Satu buah tas selempang berwarna hitam merek Zara Man Essentials
- Satu buah tas berwarna hitam dengan merek Gobellini
- Satu buah Tas Hitam dengan merek Francesti
- Satu unit sepeda lipat bertulisan 'Neo'.
Harga limit untuk paket 3 itu sendiri sebesar Rp 114.567.000 dengan uang jaminan Rp 45.826.800. Namun kondisi barang tersebut rusak berat.
Paket 4:
- Satu unit unit Yamaha Jupiter MX tahun 2006
- Satu unit unit Suzuki FK 110 SD K6 (NEW SMASH SPOKE)
- Satu unit Yamaha Jupiter Z CW tahun 2010
- Satu unit HONDA NF 125TR tahun 2007
- Satu unit Suzuki Spin tahun 2007
- Satu unit Yamaha Vega ZR tahun 2009
- Satu unit Honda Blade tahun 2009
- Satu unit HONDA NF 125 SD tahun 2006
- Satu unit Suzuki Skywave tahun 2010
- Satu unit HONDA GL PRO II tahun 1997
- Satu unit HONDA GL MAX II tahun 1997
- Satu unit BAJAJ PULSAR 180 DTSI UG4 tahun 2011
- Satu unit YAMAHA JUPITER MX 1 S7 tahun 2006
- Satu unit Suzuki FD 110 XCSD tahun 2004
- Satu unit HONDA GL 200 R tahun 2007
- Satu unit YAMAHA 5D9 (VEGA-ZR) tahun 2010
- Satu unit Yamaha 1S7 JUPITER-MX 135 cc tahun 2008
- Satu unit YAMAHA 54P CAST WHEEL AT tahun 2012
- Satu unit HONDA GL MAX II tahun 1997
- Satu unit Bajaj Pulsar tahun 2011
- Satu unit Bajaj Pulsar tahun 2008
- Satu unit HONDA CBR250RB(IN) tahun 2012
- Satu unit Yamaha Jupiter MX tahun 2003
- Satu unit Honda Beat tanpa pelat nomor Tahun 2009
- Satu unit Honda Beat tanpa pelat nomor Tahun 2008
- Satu unit Honda Vario tahun 2008.
Harga limit untuk paket 4 itu sebesar Rp 35.836.000 dengan uang jaminan Rp 14.334.400. Namun barang tersebut berkondisi rusak berat.
Paket 5:
- Satu unit Apple iPhone X 64 GB
- Satu unit Samsung Galaxy S7 Edge 4/128 GB
- Satu unit Apple iPhone X 256 GB
- Satu unit Samsung Galaxy A7 3/16 GB
- Satu unit Apple iPhone X 256 GB
- Satu unit Apple iPhone 7 128 GB
- Satu unit Nokia RM-1136 (Nokia 222)
- Satu unit tas backpack merek Fortune. Harga limit untuk paket 5 itu sebesar Rp 7.986.000 dengan uang jaminan Rp 3.194.400. Namun, barang tersebut berkondisi rusak berat.
Diketahui, Muchtar Effendi merupakan terpidana korupsi di kasus suap permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI yang menjerat Akil Mochtar. Dia divonis 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta pada 12 Maret 2020.
Dia bersama Akil Mochtar dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 16,42 miliar dan USD 316.700 dari eks Wali Kota Palembang Romo Herton. Selain itu, Muchtar terbukti menerima uang sebesar Rp 10 miliar dan USD 500.000 dari eks Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.
Sementara itu, Irwandi Yusuf saat ini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia divonis 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap dari Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Uang tersebut berasal dari eks Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.