Kapan Dirjen Imigrasi Diisi Pejabat Definitif? Ini Kata Yasonna

Kapan Dirjen Imigrasi Diisi Pejabat Definitif? Ini Kata Yasonna

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 15:41 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Dok Kemenkumham)
Menkumham Yasonna Laoly (Dok Kemenkumham)
Jakarta -

Posisi Dirjen Imigrasi saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan proses pengisian jabatan Dirjen Imigrasi masih berlangsung.

"Proses open bidding," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Yasonna menjelaskan pihaknya sudah melakukan proses lelang jabatan Dirjen Imigrasi untuk PNS. Saat ini proses lelang jabatan dilakukan untuk kalangan non-PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya kan sudah ada karena dibuka sekarang, yang sebelumnya kita setop dulu, yang sekarang yang non-PNS-nya," kata Yasonna.

Dia mengatakan hasil dari dua lelang jabatan itu akan digabung. Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut kapan hasil itu akan diumumkan.

ADVERTISEMENT

"Gabung," ujar Yasonna.

Seperti diketahui, jabatan Dirjen Imigrasi diisi pelaksana tugas sejak 30 Juni 2021. Kala itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunjuk Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kememkumham RI Widodo Ekatjahjana untuk merangkap tugas sebagai Plt Dirjen Imigrasi. Widodo menggantikan Jhoni Ginting, yang memasuki masa pensiun.

Kini lebih dari setahun berlalu, posisi Dirjen Imigrasi masih juga diisi pelaksana tugas.

Di sisi lain, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengeluarkan Surat Edaran (SE) 1/2022 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga. Dalam surat edaran itu, Pramono meminta para menteri segera mengisi jabatan kosong dengan pejabat definitif, bukan pelaksana tugas (plt).

Dikutip dari JDIH Setkab, Sabtu (8/10), surat edaran tersebut ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, jajaran kepala lembaga pemerintah nonkementerian, hingga para pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Berikut isi SE itu:

1. Menteri atau kepala lembaga untuk segera mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan setingkat yang kosong dengan pejabat definitif dan tidak menugaskan pelaksana tugas dalam jangka waktu yang lama.

2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diminta melakukan pemantauan sekaligus penataan jabatan pimpinan tinggi yang masih dijabat oleh plt untuk segera diproses pengisian jabatan definitifnya.

Simak juga video 'Amarah Plt Dirjen Imigrasi ke Bank di Gerai VoA Saat Sidak Bandara Bali':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads