Dikmenti DKI Tolak Konversi Nilai Siswa SMP Unggulan
Rabu, 12 Jul 2006 11:58 WIB
Jakarta - Dinas Pendidikan Menengah Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta tetap lepas tangan soal nasib siswa SMP unggulan yang tidak lolos PSB SMAN. Dikmenti DKI beralasan hal ini di luar kewenangan mereka. "Itu di luar kewenangan saya," kata Kepala Dikmenti DKI Jakarta Margani kepada wartawan di kantornya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (12/7/2006).Margani juga menolak menanggapi keinginan para siswa SMP unggulan untuk mendapatkan konversi nilai. Alasannya, lagi-lagi hal itu bukan kewenangan Dikmenti DKI Jakarta."Soal konversi nilai kewenangan Badan Standar Nilai Pendidikan (BSNP) Depdiknas," kata Margani.Margani menambahkan, jika kelompoknya memberikan keistimewaan kepada siswa-siswa unggulan ini akan memicu protes dari kelompok lain. Lagi pula PSB menganut sistem kompetisi perorangan bukan sekolah."Hasilnya sangat obyektif. Anda bisa bayangkan jika satu kelompok diberi keistimewaan konversi nilai, kelompok lain juga akan mengatakan kami juga berjuang untuk bisa berkompetisi," kata Margani.Ribuan siswa SMP unggulan di DKI Jakarta merasa resah. Mereka merasa hanya dijadikan kelinci percobaan oleh pemerintah. Kelanjutan pendidikan mereka tidak jelas karena tetap sulit mendapatkan SMA/SMK unggulan.Kegelisahan ini cukup beralasan, sebab 4.901 siswa dari 10 SMP negeri dan 16 SMP swasta yang ditetapkan sebagai sekolah unggulan, hanya 400 siswa yang diterima di SMA negeri unggulan.Padahal pada tahun lalu siswa yang sekolah di SMP unggulan otomatis diterima di SMA yang mereka pilih. Namun saat ini kebijakan itu tidak berlaku lagi. Padahal materi ujian di sekolah unggulan lebih sulit dibandingkan sekolah biasa.Pada 6 Juli lalu orangtua siswa SMP unggulan bertemu dengan Pemprov DKI, termasuk Dikmenti Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya akan ada konversi nilai dengan mengacu kepada ketentuan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Sayangnya kebijakan itu hanya berlaku 2 jam, langsung dicabut kembali oleh Dikmenti.Akibat kejadian ini, orangtua siswa dan Komnas Perlindungan Anak berencana menggugat pemerintah. Mereka sepakat mengajukan class action jika dalam waktu seminggu pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengubah kebijakannya.
(djo/)











































