Menaker Enggan Intervensi Soal Tuntutan Mundur Dirut Jamsostek
Rabu, 12 Jul 2006 11:39 WIB
Jakarta -
Dirut Jamsostek Iwan P Pontjowinoto dituntut mundur oleh serikat pekerja Jamsostek. Posisi direksi dan komisaris pun terbelah. Namun Menakertrans Erman Soeparno memilih tidak ikut campur."Masalah Jamsostek itu masalah intern. Oleh karena itu saya tidak akan intervensi. Itu kan wewenang RUPS," ujar Erman Soeparno usai menghadiri seminar tentang penghapusan tenaga kerja anak di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/7/2006).Sebelumnya, Senin 10 Juli lalu Serikat Pekerja Jamsostek yang mewakili sekitar 3.000 karyawan menuntut Iwan P Pontjowinoto menanggalkan jabatan selaku direktur utama di perusahaan beraset Rp 40 triliun ini. Keinginan karyawan ini mendapat dukungan dari sejumlah direktur. Antara lain Direktur Keuangan Tri Lestari, Direktur Investasi Iskandar Rangkuti, Direktur Umum dan SDM Andi Achmad, dan Direktur Operasi dan pelayanan Tjarda Muchtar.Ketua Serikat Pekerja Jamsostek Abdul Latif Algaff mengatakan, pihaknya menuntut mundur Iwan karena dinilai tidak mampu menangani portofolio Jamsostek. Langkah Iwan yang mengundang kontroversi adalah menyetop trading dan transaksi di pasar modal. Sebagai gantinya, ia disebut-sebut menunjuk PT Danareksa dan PT Bahana untuk mengelola investasi senilai Rp 6 triliun.Menanggapi adanya tuntutan mundur tersebut, Menneg BUMN Sugiarto menegaskan pihaknya belum berencana menggelar RUPS untuk mengganti direktur utama PT Jamsostek. Dirut Jamsostek Iwan P Pontjowinoto juga memilih no comment ketika dicecar masalah kisruh di perusahaan yang dia pimpin itu."Saya no comment saja. Ini urusan internal," kata Iwan P Pontjowinoto saat dicegat wartawan di Kantor PT Jamsostek kemarin.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































