Erwinudin, tersangka otak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Lampung, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Erwin terancam hukuman mati.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, berdasarkan rekonstruksi pekan lalu, ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban.
"Ada satu peristiwa di mana tersangka melakukan perencanaan pembunuhan terhadap para korbannya. Untuk itu kami menerapkan Pasal Primer 340 KUHP subsider 338 ancaman maksimal hukuman mati terhadap tersangka Erwinudin," kata Teddy, seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy menyampaikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam penyidikan kasus ini.
"Semua sedang berproses, kita laksanakan penyidikan ini secara profesional, kemarin sekitar pukul 11.00 WIB kami sudah limpahkan berkas tahap satu dua tersangka ke Kejari Way Kanan dan sudah diterima," katanya.
Atas pelimpahan itu, pihaknya akan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pelimpahan berkas ini.
Baca selengkapnya di sini
Simak video 'Penyesalan Kedua Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Septic Tank':