Ipda Iwan Disanksi Demosi 7 Tahun Buntut Tangkap-Lepas Legislator Kuansing

Ipda Iwan Disanksi Demosi 7 Tahun Buntut Tangkap-Lepas Legislator Kuansing

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 13:57 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Foto Ilustrasi Narkoba (Ari/detikcom)
Jakarta -

Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Ipda Iwan Siagian, dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun saat sidang etik Propam Polda Riau. Iwan disanksi setelah menangkap dan melepaskan anggota DPRD, Riko Nanda.

"Yang Iwan (mantan Plh Kasat Narkoba Kuansing) sudah vonis. Demosi tujuh tahun setelah sidang etik," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes J Setiawan seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiawan mengatakan Iwan didemosi tujuh tahun setelah menangkap dan melepas politikus Partai NasDem. Sedangkan untuk kasus narkobanya ditangani Direktorat Narkoba Polda Riau.

"Kami hanya menangani soal anggotanya saja. Kalau terkait narkoba ditangani oleh Direktorat Narkoba," kata Setiawan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ipda Iwan ditahan Propam Polda Riau. Ipda IS ditahan karena diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas Riko Nanda dalam operasi penggerebekan pada awal Agustus lalu.

Informasi yang diterima detikSumut, Ipda Iwan awalnya menangkap dua pria di Kuantan Singingi pada awal Agustus lalu karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba. Salah satunya anggota DPRD Kuantan Singingi Riko Nanda.

Silakan baca selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'BNNP Jateng Sita Aset Pasutri Pencuci Uang Bisnis Narkoba!':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads