Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, Ipda Iwan Siagian, dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun saat sidang etik Propam Polda Riau. Iwan disanksi setelah menangkap dan melepaskan anggota DPRD, Riko Nanda.
"Yang Iwan (mantan Plh Kasat Narkoba Kuansing) sudah vonis. Demosi tujuh tahun setelah sidang etik," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes J Setiawan seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiawan mengatakan Iwan didemosi tujuh tahun setelah menangkap dan melepas politikus Partai NasDem. Sedangkan untuk kasus narkobanya ditangani Direktorat Narkoba Polda Riau.
"Kami hanya menangani soal anggotanya saja. Kalau terkait narkoba ditangani oleh Direktorat Narkoba," kata Setiawan.
Sebelumnya, Ipda Iwan ditahan Propam Polda Riau. Ipda IS ditahan karena diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas Riko Nanda dalam operasi penggerebekan pada awal Agustus lalu.
Informasi yang diterima detikSumut, Ipda Iwan awalnya menangkap dua pria di Kuantan Singingi pada awal Agustus lalu karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba. Salah satunya anggota DPRD Kuantan Singingi Riko Nanda.
Silakan baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'BNNP Jateng Sita Aset Pasutri Pencuci Uang Bisnis Narkoba!':