8 Polisi dan 14 Orang Aviasi Diperiksa Terkait Private Jet Brigjen Hendra

8 Polisi dan 14 Orang Aviasi Diperiksa Terkait Private Jet Brigjen Hendra

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 13:34 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Wildan-detikcom)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Dittipidkor Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu. Sebanyak 8 polisi dan 14 pihak aviasi telah diperiksa dalam dugaan kasus ini.

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor ter tanggal 22 September 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman kepada beberapa pihak terkait serta mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi. Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan pemeriksaan dilaksanakan pada Jumat (7/10).

"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono seperti dilansir Antara, Minggu (10/9).

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadir J.

"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB," kata Cahyono.

(azh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads